Thursday, 18 September 2008, 15:41
Maaf, saya bukan dokter, saya ingin tahu syarat WNI tamat dokter umum atau spesialis dari universitas luar negeri untuk berpraktek di Indonesia apa saja syaratnya?
Kalau dokter umum tamat Indonesia mengambil spesialis di luar apa syaratnya supaya dia bisa memakai gelar yang didapat di luar negeri untuk dipakai di Indonesia?
bagi yang tahu syaratnya tolong email ke saya [email protected].
Terima kasih sebelumnya.
Salam.
Daniel
Kalau dokter umum tamat Indonesia mengambil spesialis di luar apa syaratnya supaya dia bisa memakai gelar yang didapat di luar negeri untuk dipakai di Indonesia?
bagi yang tahu syaratnya tolong email ke saya [email protected].
Terima kasih sebelumnya.
Salam.
Daniel