Tuesday, 06 January 2009, 11:54
(This post was last modified: Thursday, 15 January 2009, 13:42 by vampire_surfer.)
Saat ini Pemerintah Indonesia sedang mencanangkan wajib pajak bagi rakyatnya. Tapi ini cara perhitungan dan sebagainya gmn yah ? termasuk sejawat yang bisa dikatakan hanya sebagai dokter pengganti ? ada yang punya penjelasan lebih lanjut gak yah ?
sumber yang udah di ulik :
- pph-atas-penghasilan-dokter
- Daftar Pajak Online ( meskipun judul2nya mesti datang / ngepost juga ) :nohope:
- cara menghitung pph orang pribadi
- contoh perhitungan pajak , jika dokter sebagai karyawan/pegawai
- Dokter praktek Mandiri pph25
- Jumlah penghasilan yang tidak terkena pajak
Selanjutnya, tetap bingung sama donk :malu: , yang udah selesai mengurus tolong share pengalamannya.
daftar alamat KPP ( kantor Pengurus Pajak )
sumber yang udah di ulik :
- pph-atas-penghasilan-dokter
- Daftar Pajak Online ( meskipun judul2nya mesti datang / ngepost juga ) :nohope:
- cara menghitung pph orang pribadi
- contoh perhitungan pajak , jika dokter sebagai karyawan/pegawai
- Dokter praktek Mandiri pph25
- Jumlah penghasilan yang tidak terkena pajak
Selanjutnya, tetap bingung sama donk :malu: , yang udah selesai mengurus tolong share pengalamannya.
daftar alamat KPP ( kantor Pengurus Pajak )